Islamofobia Rezim India terhadap Warga Islam India
- Emma Leonard

- 20 Feb 2022
- 3 menit membaca

Terjadi sebuah kerusuhan di negeri seribu dewa dewi, yaitu di Karnatka, India. Pada tanggal 8 Februari 2022, virallah sebuah video yang menampilkan seorang Muslimah dimaki oleh sekelompok siswa laki-laki yang memakai selendang berwarna safron dan meneriakkan semboyan “Jai Shri Ram” yang artinya “Salam Tuhan Ram”. Kemudian dibalas dengan teriakan “Allahu Akbar” yang artinya “Allah Maha Besar” (bbc.com/9/02/22).
Tindakan Larangan jilbab pada mahasiswi sekolah kedinasan memicu kemarahan di India. Aktivis mahasiswa dan kelompok hak asasi menuduh administrasi perguruan tinggi bias terhadap minoritas Muslim. “Ini adalah Islamofobia. Itu apartheid,” kata aktivis Afreen Fatima, sekretaris Gerakan Persaudaraan di New Delhi, kepada Al Jazeera (tempo.co/19/01/22).
Bahkan, peristiwa ini mendapatkan sorotan dari tokoh feminis Pakistan, Malala Yousafzai. Malala menyatakan bahwa larangan memakai hijab di lingkungan sekolah adalah kebijakan yang mengerikan (kompas.com/9/02/22).
Dari fakta di atas, telah nampak bahwa salah satu kebijakan dari sistem pendidikan di India tidak memihak kepada umat Islam India. Kebijakan tersebut menyakiti perasaan umat Islam, khususnya muslimah. Padahal, India sendiri adalah sebuah negara yang berbentuk republik demokrasi. Sejatinya, negara republik adalah sebuah negara yang menyerahkan kedaulatan kekuasaannya kepada rakyat, bukan dari prinsip monarki. Artinya, rakyat memegang kekuasaan dan negara wajib untuk mendengarkan dan memberikan kebebasan kepada rakyatnya. Demokrasi dan kebebasan adalah satu kesatuan yang tidak dapat diceraikan. Terdapat empat kebebasan yang diakui dalam negara demokrasi, yaitu kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan berkumpul, kebebasan pers, dan kebebasan beragama.
Kebebasan beragama di dalam negara demokrasi mengayomi kebebasan individu untuk menerapkan ajaran agama mereka masing-masing di ruang publik maupun pribadi. Kebebasan beragama adalah hak yang telah disebutkan di dalam perjanjian hak asasi manusia sebagai hak yang tidak bisa ditunda pemenuhannya oleh negara selama dalam marabahaya, seperti perang sipil atau invasi militer. Sedangkan muslim di India adalah salah satu dari rakyat yang mana aktivitas untuk beragama dan taat padanya layak untuk diberikan kebebasan. Hak untuk memakai hijab semestinya dibebaskan untuk perempuan muslim di India, baik di ruang publik maupun pribadi. Jadi, jika mengikuti idiil dari kebebasan negeri demokrasi, memakai hijab di lingkungan kampus diperbolehkan serta mendapatkan hak dan keamanan.
Akan tetapi, rakyat Islam India malah mendapatkan peraturan yang seringkali tidak memihak. Sebut saja ada UU Amandemen Warga Negara India yang disahkan pada tahun 2019 silam. Isi dari UU tersebut yakni memberikan kewarganegaraan pada imigran ilegal non-Muslim dari Afganistan, Bangladesh, dan Pakistan. Warga Muslim India tidak mendapatkan kewarganegaraan. Lalu disusul dengan adanya peraturan pelarangan hijab. Peraturan larangan hijab ini adalah bagian dari bukti kekejaman rezim Islamophobia India terhadap muslim. Terlebih tidak ada alasan yang jelas dan tidak ada bahaya yang timbul dari penggunaan hijab.
Rezim penguasa dari partai radikal Hindu makin banyak mengeluarkan kebijakan anti Islam. Seharusnya, mereka juga memberikan hak kepada sebagian rakyatnya. Faktanya? Mereka adalah para wakil rakyat yang harus mendengarkan suara rakyatnya sendiri. Lantas, mereka berkuasa atas pilihan rakyat siapa? Untuk apa mereka berkuasa jika tidak mendengarkan suara dan tuntutan rakyatnya?
Inilah bukti bahwa aspek kebebasan sistem demokrasi hanyalah bualan semata atau delusi. Indah dalam ilusi bayangan namun tidak bisa direalisasikan secara nyata. Tidak hanya di India, tetapi hampir di seluruh negara demokrasi, di mana Islam menjadi minoritas, tidak mendapatkan haknya secara benar dan nyata. Jangankan di negara tersebut, bahkan di negara yang mana Islam jadi mayoritas pun tetap saja mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan. Kasusnya sama, yaitu kontroversial pelarangan hijab yang pernah terjadi pada tahun 2017 silam.
Umat Islam kini tidak lagi memiliki negara sebagai perisai atau junnah yang bertindak sebagai pengayom. Dalam sejarah tercatat bahwa terdapat seorang pemimpin yang rela mengirimkan bala tentaranya untuk membela muslimah yang disingkap auratnya. Disebutkan dalam ar-Rahiq al-Makhtum yang ditulis oleh Syaikh Shafiyurrahman Mubarakfury, bahwa ada seorang wanita Arab yang mendatangi pasar Yahudi Bani Qainuqa.
Ketika wanita itu duduk di dekat pengrajin perhiasan, secara sengaja dan diam-diam pengrajin perhiasan itu mengikat ujung jilbabnya. Maka ketika wanita itu berdiri, auratnya tersingkap. Dia refleks berteriak dan ditolong oleh laki-laki muslim yang ada di dekat lokasi. Laki-laki itu membunuh Yahudi tersebut. Orang-orang Yahudi marah dan balas dendam dengan membunuh laki-laki tersebut.
Rasulullah Saw mendengarkan kabar ini. Rasul bahkan berangkat menuju tempat kejadian perkara bersama pasukannya. Mereka mengepung Bani Qainuqa dengan kepungan yang rapat. Kepungan itu dilakukan selama 15 hari dan membuat mental breakdown Yahudi Bani Qainuqa. Sempat diputuskan untuk membasmi semua laki-laki Bani Qainuqa. Abdullah bin Ubay memohon untuk mengampuni mereka. Jika bukan karena kemurahan hari Rasulullah, mereka pasti sudah lama dihukum mati. Lalu Rasul mengusir pergi Bani Qainuqa sejauh-jauhnya dari Madinah.
Namun, sayang seribu sayang, pemimpin seperti Rasul dan pasukannya yang siap membela hanya ada di dalam negeri yang menerapkan Islam 100 persen. Islam tidak bisa diterapkan jika masih bersandar pada bualan demokrasi yang jelas terlihat boroknya. Harapan muslim India akan hadirnya kehidupan adil dan tenang bagi mereka hanya bisa terwujud dalam naungan khilafah. Masihkah berharap pada demokrasi?[]



Komentar