top of page

Kelumpuhan Hukum Internasional terhadap Konflik Negara-Negara

  • Gambar penulis: Emma Leonard
    Emma Leonard
  • 1 Nov 2022
  • 4 menit membaca


Dunia dikejutkan dengan berita viral dengan suatu konflik di negara penghuni benua utara. Terhitung sejak tanggal 24 Februari 2022 hingga sekarang, negara tirai besi yakni Rusia tetap meneruskan serangan agresi militernya ke negara tetangganya sesuku sebangsanya sendiri, yaitu Ukraina. Bahkan sudah terhitung 10 hari sejak penyerangannya, Rusia siap menambahkan 1.000 tentara ke Ukraina (cnbcindonesia.com/05/03/2022).

Invasi Rusia tersebut sudah menyebabkan kematian. Kementerian Dalam Negeri Ukraina melaporkan sebanyak 352 warga sipil tewas sejak Rusia menginvasi negara tersebut.Sekitar 14 korban tewas di antaranya merupakan anak-anak. Sekitar 1.684 orang lainnya, termasuk 116 anak-anak, dilaporkan mengalami luka-luka (detiknews.com/28/02/2022).


Selain Rusia dan Ukraina, ternyata ada negara Belarusia yang ikut andil dalam peperangan tersebut. Belarusia membela tindakan Rusia terhadap Ukraina. Ditambah dengan gerakan separatis yang ada di wilayah Donetsk dan Luhansk, yang mana kedua dareah tersebut bersebelahan langsung dengan garis perbatasan kedua negara.


Sesuai dengan fakta yang ada di atas, konflik Rusia dan Ukraina terjadi di wilayah perbatasan. Wilayah perbatasan memang kerap terjadi konflik. Ditambah ada pasukan separatis yang merongrong negara. Motif konflik di wilayah perbatasan tidak bisa dilepaskan dari perebutan kekayaan sumber daya alam. Kekayaan hasil tambang, sungai, lahan peternakan, dan sumber minyak bumi yang menjadi motif konflik di wilayah perbatasan. Selain itu sikap nasionalisme dan kebangsaan yang terlalu tinggi bisa menjadi penyebab konflik. Jika tidak segera di atasi, konflik ini bisa menjadi pemicu terjadinya perang, terorisme dan separatisme. Konflik tersebut sudah dialami oleh beberapa negara, di antaranya :

1. Israel dengan Libanon pada tahun 2000. Dilatar belakangi oleh konflik lahan pertanian di Sheebaa.

2. India dengan Pakistan pada tahun 2001. Dilatar belakangi oleh konflik (cari).

3. Ukraina dengan Rusia pada tahun 2003. Dilatar belakangi oleh konflik pulau Tuzla.

4. Georgia dengan Rusia pada tahun 2008. Dilatar belakangi oleh konflik

5. Kamboja dengan Thailand pada tahun 2008. Dilatar belakangi oleh konflik garis perbatasan.

6. Armenia dengan Azerbaijan pada tahun 2010. Dilatar belakangi oleh konflik di Nagorno-Karabakh.

7. Israel dengan Suriah pada tahun 2012 hingga sekarang. Dilatar belakangi oleh konflik di garis perbatasan negara ketika perang sipil Suriah.

8. Rusia dengan Ukraina pada tahun 2014 hingga sekarang.

9. Armenia dengan Azerbaijan pada tahun 2016. Dilatar belakangi oleh konflik di Nagorno-Karabakh bagian ke-2.

10. China dengan India pada tahun 2020. Hingga sekarang. Dilatar belakangi oleh konflik garis perbatasan di antara kedua negara.

11. Ethiopia dengan Sudan pada tahun 2020 hingga sekarang.

12. Kyrgyzstan dengan Tajikistan pada tahun 2021.


Dari beberapa fakta di atas dapat diketahui bahwa konflik akibat daerah perbatasan sangat sering terjadi. Bahkan di setiap tahun pasti ada konflik di daerah perbatasan. Kabar tentang konflik tersebut memberikan suatu gambaran bahwa konflik terjadi terus berulang kali. Ini menjadi catatan besar bagi negara yang memproklamirkan dirinya sebagai ā€œpendamai duniaā€. Apakah sudah ada kontribusi terbesar untuk mencegah negara-negara di kawasan perbatasan untuk berperang? Mereka hanya diam seribu bahasa dan seolah-olah ghosting dari berbagai media.


Ketika ada konflik yang melibatkan di antara 2 negara, maka PBB akan turun tangan. PBB sendiri juga mempunyai 5 tujuan utama, yaitu 1) Menjaga perdamaian dan keamanan dunia, 2) Memajukan dan mendorong hubungan persaudaraan antarbangsa melalui penghormatan HAM, 3) Membina kerjasama internasional dalam pembangunan bidang ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan, 4) Menjadi pusat penyelarasan segala tindakan bersama terhadap negara yang membahayakan perdamaian dunia, 5) Menyediakan bantuan kemanusiaan apabila terjadi kelaparan, bencana alam, dan konflik bersenjata.


Jika ditelisik satu persatu, yang pertama, apakah PBB sudah menjaga perdamaian dan keamanan dunia? 12 catatan konflik perbatasan di atas sudah mencerminkan kepada dunia bahwa masih ada pergolakan di dunia ini, bahkan status keamanan tiap negara juga dipertanyakan. Bahkan jauh sebelum pada tahun 2000, tepatnya pada tahun 1994, terjadi pembantaian massal di Rwanda, Afrika Timur. Pembantaian ini menewaskan 1 juta jiwa akibat anggota Dewan Keamanan untuk melakukan tindakan militer di Rwanda. Justru, salah satu anggota Dewan Keamanan yaitu Prancis, malah mengamini tindakan rezim suku Hutu yang membantai pemberontakan suku Tutsi, yang sebenarnya sudah memanas sejak zaman kolonial. PBB memang turun tangan dengan mengirimkan pasukan penjaga perdamaiannya ke tempat konflik, akan tetapi mereka hanya bertugas untuk mengevakuasi warga asing dari serangan etnis Tutsi.


Setelah satu tahun kemudian, terjadi pembantaian Srebrenica yang menewaskan 8000 lelaki dan remaja Muslim Bosnia pada tahun 1995. Padahal pada tahun 1993, PBB telah menyatakan daerah kantong yang terkepung di Lembah Drina, Srebrenica, Bosnia timur laut, sebagai daerah yang ā€œamanā€. Pada tahun 1995, terjadi pembantaian besar-besaran yang mana PBB tidak mencegahnya.


PBB telah menampakkan dirinya sebagai institusi yang tidak efektif dan efisien. PBB memang berisi oleh anggota Dewan Keamanan, yaitu negara AS, Rusia, China, Inggris, dan Prancis, akan tetapi, ke-5 negara ini dijadikan sebagai kepanjangan tangan mereka untuk melanggengkan kebijakan luar negerinya masing-masing. Hukum internasional yang diagung-agungkan oleh AS tak ubah hanya sebatas norma dan adat internasional, bukan sebagai hukum yang memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar perdamaian dunia. Hukum internasional harus ditegakkan dalam skala global. Selain itu, hukum internasional ini dikendalikan oleh suatu ideologi yang diterapkan, yaitu ideologi kapitalisme-sekulerisme. Maka, hukum internasional menjadi bidak negara penerap ideologi tersebut untuk menjalankan beberapa kebijakan negaranya masing-masing.


Maka, tidak ada harapan bagi negara-negara yang sedang berkonflik, terutama Palestina, Ukraina maupun negara lain untuk mendapatkan perdamaian dan keamanan. Harus ada negara adidaya lain yang tidak terikat oleh ideologi kapitalisme AS untuk menertibkan dunia kembali.


Khilafah Islam merupakan negara independen yang tidak akan terikat dengan konvensi-konvensi internasional, seperti PBB yang membuat suatu negara terikat dengan kesepakatan-kesepakatan yang ada hingga dijajah olehnya.


Khilafah Islam memiliki sistem pertahanan keamanan yang kokoh, karena landasan dasarnya adalah jihad maka negara mengarahkan upaya optimal untuk menjalankannya seperti industri dalam negeri yang diarahkan untuk industri berat yang mensupport pertahanan, dll. Lalu, Khilafah Islam memiliki misi mengemban dakwah Islam keseluruh dunia dan penyebarannya adalah dengan dakwah dan jihad. Fakta sejarah membuktikan bahwa penyebaran Islam disambut dengan sukacita oleh banyak negara yang ditaklukkan. Khilafah islam memposisikan negara yang ditaklukkan akan diperlakukan sama sebagaimana wilayah Khilafah Islam lainnya. Futuhat bukan untuk menjajah negara lain, sebagaimana imperialisme dalam sistem kapitalisme. Namun futuhaat bertujuan untuk menyebarkan agama Islam yang membawa kesejahteraan dan rahmat utk seluruh alam.

Komentar


Post: Blog2 Post

©2020 Zahrah Leonard

  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
bottom of page