top of page

Tiada Ampunan bagi Para Penista Agama!

  • Gambar penulis: Emma Leonard
    Emma Leonard
  • 1 Nov 2022
  • 4 menit membaca




Eko Kuntadhi telah melecehkan tafsir Al Quran Surat Ali Imran ayat 14. Kejadian ini bermula ketika pada hari selasa, 13 September 2022, ia mengunggah video ceramah Ning Imaz, Ustazah asal Lirboyo yang dipotong dan diberi caption tidak senonoh (nasional.tempo.co/16/09/22). Tindakan Eko tersebut mendapatkan respon dari kaum nahdliyin dan warganet. Setelah mendapatkan berbagai teguran, postingan Eko sudah tidak dapat diakses kembali. Pada tanggal 15 September 2022, Eko Kuntadhi memohon maaf kepada Ning Imaz dan suaminya (nasional.tempo.co/16/09/22). Deretan jejak digital penistaan yang dilakukan Eko bukan hanya itu saja, pada tahun 2021, beberapa kali Eko Kuntadhi juga telah menghina ulama kondang di Indonesia, seperti Ustadz Abdul Somad, Aa Gym, Ustadz Adi Hidayat, dan Habib Rizieq Shihab (republika.co.id/15/09/22).



Selain Eko Kuntadhi, kawan buzzer lainnya juga kerap menista Islam. Seperti Ade Armando dengan statementnya yang mengatakan bahwa isi hadits tidak persis sama dengan apa yang diucapkan dan dilakukan oleh Nabi Muhammad (nasional.tempo.co/08/01/18). Lalu ada Abu Janda yang mengatakan bahwa Islam adalah agama arogan dan mengujar kebencian bersifat rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai (cnnindonesia.com/01/02/21). Selain itu, Denny Siregar juga pernah menghina santri adalah calon teroris (republika.co.id/02/07/20).


Dari seluruh fakta di atas, sudah bisa diketahui bahwa Eko Kuntadhi dan kawan buzzer lainnya telah melakukan beberapa kali aksi penistaan agama yang melanggar UU ITE pasal 28 ayat (2) tentang ujaran kebencian. Caption Eko Kuntadhi telah menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Jika dilanggar, pihak yang bersangkutan akan dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.


Cacatnya Keadilan bagi Para Penista Agama di Indonesia.

Tindakan penistaan agama telah terjadi berkali-kali di Indonesia. Dilansir dari website Kumparan, kasus penistaan agama dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada tahun 2020, tercatat ada 20 kasus. Pada tahun 2021, kasus penistaan agama terjadi sebanyak 5 kasus. Dari total 60 kasus yang terjadi, agama Islamlah yang paling sering dihina. Ada 51 kasus penistaan agama Islam dalam 10 tahun terakhir, sisanya, sebanyak 6 kasus penistaan agama Katolik. Identitas pelaku penista agama paling banyak adalah Islam sebanyak 56,7 persen (kumparan.com/27/08/21).


Catatan kasus penistaan agama sudah banyak di negeri Bhinneka ini. Keampuhan dari UU ITE dipertanyakan. Bagaimana tidak? Bagai macan ompong, Ketika pihak yang terseret kasus adalah buzzer, maka mereka dapat selamat dengan mudah dan tidak pernah mendapatkan sanksi pidana maupun denda. Berbeda perlakuannya ketika umat Islam atau rakyat yang memiliki kekayaan menengah ke bawah yang terseret kasus UU ITE, sulit untuk dilepaskan. Mereka berujung mendapatkan sanksi pidana berupa bui. Lihat saja kasus yang menimpa pendakwah Ali Baharsyah, Gus Nur, dan lain-lain.


Pada tahun 2020, tercatat ada 20 kasus. Pada tahun 2021, kasus penistaan agama terjadi sebanyak 5 kasus. Dari total 60 kasus yang terjadi, agama Islamlah yang paling sering dihina.

Ironisnya, pemerintah menghabiskan Rp 90,45 miliar untuk membayar buzzer hina ini. Negara seolah-olah memberikan kehidupan bagi para penista agama Islam, namun mendzalimi dan menyakiti hati rakyat yang mayoritas beragama Islam. Jika terus dibiarkan, maka buzzer ini tetap teguh memecah belah umat antar beragama, akan terus ada orang atau bahkan muslim sendiri yang terhasut untuk ikut-ikutan membenci ajaran Islam juga!


Inilah wajah asli dari panggung perpolitikan yang berasaskan demokrasi sekulerisme yang penuh dengan ke alteregoannya alias bermuka dua. Pemerintah sebenarnya telah memperlihatkan kepada rakyat akan peran gandanya. Menurut Abraham Lincoln, sekularisme demokrasi telah memberikan 4 pilar kebebasan, yaitu kebebasan berkumpul, kebebasan pers, kebebasan beragama dan kebebasan mengemukakan pendapat. Kebebasan mengemukakan pendapat merupakan hak yang bersifat universal dan harus disertai tanggung jawab dalam pelaksanaannya sehingga dapat berlangsung aman, tertib, dan damai. Kebebasan berpendapat versi Abraham Lincoln tidak berjalan dengan baik. Atas nama kebebasan berekspresi yang bablas, mereka yang telah menghina agama Islam tidak pernah dipidana, bahkan mereka dilindungi oleh topeng kebebasan.


Sebaik-baiknya aturan yang dibuat oleh manusia pasti luput dari kesalahan dan mudah untuk dilanggar, atau mudah untuk ditarik ulur standarnya dan bisa disesuaikan oleh keinginan penguasa. Inilah wajah buruk dari perpolitikan ala demokrasi sekularisme, yang tidak berlandaskan peraturan buatan sang Maha Pencipta, yaitu Allah SWT.


Hanya Islam yang dapat Mengadili Penista Agama

Perbuatan menghina atau menista Islam adalah ciri khas akhlak kaum munafiqin dan kafirin.

Masukkan at taubah ayat 66


Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa mereka yang lakukan itu), tentu mereka akan menjawab:ā€œsesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main sajaā€. Katakanlah:ā€Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?ā€. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.


Mayoritas ulama telah berpendapat bahwa jika pelaku penista agama Islam dilakukan oleh kaum kafir, maka perjanjian di antara umat Islam dan kaum kafir telah batal. Berbeda jika pelaku penista agama Islam dari kaum munafiqin. Jika mereka telah menampakkan perbuatannya, maka hukuman di dalam Islam yaitu dibunuh (Almanhaj.or.id/Al Jamiā€˜ li Ahkamil Qurā€˜an).


Para jumhur ulama telah mengkategorikan perbuatan menghina atau menista Allah, Al Quran dan Rasulullah adalah perbuatan yang kafir. Jika dilakukan oleh orang yang beriman, maka telah batal keimanannya dan ia menjadi kafir (Almanhaj.or.id/Al-Fatawa).


Imam Ahmad Malik berkata bahwa siapa saja dari seorang muslim atau kafir yang mencela Rasulullah, maka dibunuh, tidak dimintai taubat. Syarat untuk dijatuhi vonis hukuman bagi para penista agama Islam yaitu harus ada bukti yang jelas, bisa berupa perkataan, perbuatan, atau keyakinan. Menurut Syaikhul Islam mengatakan bahwa Allah tidak mengadzab siapapun kecuali telah diberi peringatan dan tegaknya hujjah (Almanhaj.or.id/Madarij as Salikin).


Inilah bukti keseriusan Islam untuk memberikan efek jera pada penista agama Islam. Tidak seperti demokrasi, penista agama diampuni hanya dengan kata ā€œmaafā€œ lalu selesai, case closed.


Namun, sayang seribu sayang, hukuman yang adil ini hanya bisa dilaksanakan oleh institusi yang menegakkan Islam secara kaffah, baik dalam bidang politik, sosial, ekonomi, pertahanan dan keamanan. Hanya khilafahlah yang mampu mengemban dan menerapkan Islam secara menyeluruh[]

2 Komentar


kueclapiac21
01 Nov 2022

Emng ga ada opsi lain selain khilafah?


Suka
Emma Leonard
Emma Leonard
02 Nov 2022
Membalas kepada

Khilafah menjamin suasana Islami tetap terjaga di seluruh bidang. Gak hanya di individu saja, tapi juga tingkat negara. Allah juga telah mewajibkan umat Islam agar mendirikan Khilafah (ada di Al Quran, As Sunnah, Ijma Sahabat dan Qiyas)

Suka
Post: Blog2 Post

©2020 Zahrah Leonard

  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
bottom of page