Maju Mundurnya Pendirian IKN di Kalimantan Timur
- Emma Leonard

- 26 Jan 2022
- 4 menit membaca
Diperbarui: 31 Jan 2022

Perpindahan ibu kota Negara semakin digencarkan. Bagaimana tidak? Negara bahkan sampai menyusun RUU IKN untuk memayungi aktivitas perpindahan ibu kota negara yang baru. Rencana pemindahan ibu kota ini sudah ada sejak tahun 2019. Berbagai sayembara untuk lomba merancang struktur ibu kota digiatkan dan dimuat di dalam majalah KIPRAH. Di majalah disebutkan bahwa ibu kota baru nantinya akan berdiri di lahan seluas 180.000 hektare atau tiga kali lipat dari DKI Jakarta (kiprah.pu.go.id, 2019). Dikucurkanlah dana sekitar Rp 501 triliun untuk membangun ibu kota tersebut.
Tiga tahun sudah dilalui bersama-sama dengan virus Covid-19. Virus ini juga mampu menggoyahkan laju perekonomian negara. Banyak sektor yang tumbang dan berusaha tetap tegak bertahan, baik sektor ekonomi makro maupun ekonomi mikro. Akan tetapi, rencana pemindahan ibu kota tetap berlanjut, seolah tidak begitu berdampak pada sektor perekonomian. Bahkan terdapat wacana pemindahan ibu kota yang akan memungut dana pemulihan ekonomi nasional yang mana seharusnya digunakan untuk rakyat yang terdampak Covid-19 (kompas.com, 19/01/22).
Skema pembiayaan proyek ibu kota diatur di dalam RUU IKN. Pasal 24 ayat (1) dari RUU tersebut menyatakan bahwa pendanaan untuk persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara bisa berasal dari dua sumber, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Skema pembiayaan pembangunan IKN Nusantara hingga 2024 akan dilimpahkan kepada APBN yakni sebesar 19,2 persen atau Rp 89.472 triliun (cnbc.com, 27/08/19).
Hal ini jelas berbeda dengan rancangan semula, yaitu tidak mengambil Anggaran Pemerintah (2019, kiprah.pu.go.id). Akibatnya, terpukullah hati rakyat yang terdampak Covid-19. Bahkan ada beberapa ormas yang tidak menyetujuinya karena dianggap menghambur-hamburkan uang. Bayangkan, total angka Rp 89.472 triliun tersebut sudah cukup digunakan untuk bantuan bagi yang terdampak Covid-19.
Tujuan dari pemindahan ibu kota adalah untuk mengurangi beban pulau Jawa, khususnya DKI Jakarta. Kemacetan yang makin parah, rawan bencana, masalah air, polusi udara dan kepadatan penduduk adalah beban dari pulau Jawa. Jika dibandingkan dengan dua kabupaten di Kalimantan Timur, kondisinya lebih dibanding yang daerah lainnya. Minim resiko bencana (kiprah.pu.go.id, 2019).
Memang benar, pemindahan ibu kota bukanlah hal yang sepele dan butuh dana yang terbilang sangat besar. Akan tetapi, apakah sangat mendesak bila dibandingkan dengan pemulihan pandemi Covid-19? Jika dipandang baik, pasti tidak akan ada yang mempermasalahkannya.
Jika diperhatikan kembali, menurut dari WALHI, terdapat 94 lubang bekas tambang batu bara terbesar di atas kawasan IKN. Jumlah tersebut berasal dari lima perusahaan. Selain itu, menurut pakar geologi Universitas Gajah Mada, Wahyu Wilopo yang dikutip dari Kompas, menyatakan bahwa kondisi tanah di Kalimantan Timur digolongkan ke dalam tanah yang terdiri dari batuan-batuan berlipat. Struktur tanah yang seperti ini akan menimbulkan banyak retakan. Lalu, kondisi hidrologis di sana digolongkan ke dalam air asam. Air asam ini akan meningkat jumlahnya seiring dengan pembukaan lahan.
Dampak air asam terhadap lingkungan sangat banyak, yaitu dapat melarutkan logam berat ke dalam air dan meningkatkan kandungan sulfat. Menurut dari jurnal penelitian yang ditulis oleh Dr. Rosihan dan Dr. Husaini, logam berat dihasilkan dari aktivitas manusia dan kegiatan industri yang besar. Logam berat umumnya dijumpai di perairan dan mampu membunuh berbagai jenis biota perairan. Kadar logam berat semakin diperparah dengan adanya pembuangan limbah dari kapal, penambangan logam di air, maupun penambangan yang dilakukan di daratan. Didukung dengan indsutri batu bara yang marak di Kalimantan menjadi pendukung utama pelepasan senyawa logam berat. Hasil dari pembakaran hidrokarbon dan batu bara yaitu logam berat akan bercampur dengan air hujan dan mencemari sungai dan laut. Jika sudah mencemari sungai, maka secara otomatis biota air akan tercemar dan berdampak pada manusia yang memanfaatkannya, seperti mengkonsumsi udang, kerang maupun kepiting.
Kabar baiknya, limbah logam berat dapat dinetralisir oleh hutan mangrove. Pertanyaannya, jika gedung-gedung didirikan dan mengurangi lahan hutan mangrove, maka bagaimana kondisi lingkungan perairan ke depannya? Sudahkah diperhitungkan dengan cermat akan dampaknya yang mempengaruhi mata pencaharian warga setempat, yaitu nelayan?
Semenjak adanya tambang batu bara, mineral, industri minyak, gas dan perkebunan sawit, masyarakat menjadi kehilangan mata pencaharian utama. Industri berskala besar membutuhkan lahan yang terhitung sangat luas, termasuk memangkas hutan dan ladang-ladang. Masyarakat yang semula mudah untuk memperoleh buah-buahan, ikan, padi, hingga hewan buruan menjadi sulit bahkan mulai hilang. Pohon karet dan rotan yang membantu meningkatkan perekonomian masyarakat juga habis. Menurut Ketua Forum Dayak Menggugat Kaltim, Rama A, Asia mengatakan bahwa sejak adanya invasi investasi, masyarakat adat memasuki kondisi kritis.
Inilah bukti bahwa sebagus-bagusnya kapitalisme dalam mengelola struktur ketatanegaraan, pasti masih ada pihak yang merasa tertindas dan terdzolimi, baik manusia, ekosistem maupun alam. Kondisi alam akan rusak jika diurus oleh paham kapitalisme. Setelah rusak, mereka akan mencari lahan baru lagi untuk dieksploitasi dan dirusak. Hal ini sesuai dengan salah satu ayat di Al-Qurāan di surat Ar-Rum Ayat 41 :
āTelah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)ā
Di dalam Islam, urusan memperhatikan umat menjadi prioritas utama karena hal ini menjadi landasan utama dalam berpolitik, yaitu riayah syuāunil umat (memelihara urusan masyarakat). Urusan pemindahan ibu kota akan dibahas bersama di Majelis Umat dan dikomunikasikan bersama. Apabila memang alasan kepindahan ibu kota karena ada invasi militer atau hal yang genting lainnya, maka hal itu diperbolehkan karena berdampak kemaslahatan dari negara tersebut. Jika pemindahan ibu kota bertujuan untuk asas manfaat semata seperti di dalam benak pemikiran kaum kapitalis, maka hal ini jelas dilarang.
Selain itu, analisis dampak lingkungan juga betul-betul diperhatikan oleh Islam. Ilmuwan yang memiliki pola pikir Islam dikerahkan untuk eksplorasi. Sebisa mungkin untuk meminimalisasi kerusakan yang fatal pasca pemindahan ibu kota. Kerusakan alam turut mempengaruhi mata pencaharian penduduk setempat. Islam melarang tindakan perusakan alam akibat pembangunan struktur negara maupun industri[]
Tulisan ini juga dimuat di media Cendekiapos. Kunjungi sekarang



Komentar