MARAKNYA KASUS PELECEHAN SEKSUAL
- Adinda Gea Hasna P.S., S.Pd

- 31 Jan 2022
- 7 menit membaca
Pandemi Covid-19 telah menimbulkan berbagai permasalahan di seluruh aspek kehidupan. Salah satunya aspek personal halnya kehidupan sehari-hari dalam berinteraksi dengan masyarakat satu dengan masyarakat lainnya. Seperti banyaknya kasus pelecehan seksual yang terjadi kalangan masyarakat. Pelecehan seksual tak mengenal umur dan tempat. Banyak kasus pelecehan kepada anak dibawah umur, bahkan ada pula kasus pelecehan yang terjadi di institusi Pendidikan. Kasus ini satu demi satu terungkap dan terjadi di beberapa perguruan tinggi di Indonesia.
Dapat kita saksikan, sebuah institusi Pendidikan yang seharusnya mencetak generasi terdidik secara moral dan etika justru menjadi salah satu sumber penyebab sekaligus pintu masuk hadirnya kekerasan seksual. Tentu hal ini sangatlah miris, karena Lembaga Pendidikan merupakan pondasi utama dalam membangun moral, etika, dan ilmu pengetahuan manusia. Isu pelecehan seksual bukanlah hal yang baru, sederet pengalaman buruk yang dialami korban pelecehan seksual kerap terjadi di lingkungan kampus, yang notabene sebagai lingkungan Pendidikan.
Salah satunya UNESA (Universitas Negeri Surabaya) beberapa hari terakhir ramai pada postingan social media Instagram @dear_unesacatcallers, terdapat banyaknya aduan mahasiswi yang mengalami pelecehan seksual dimana pelakunya seorang dosen.
HUKUM NASIONAL
Kasus pelecehan seksual akhir-akhir ini meningkat tajam. Sering kita temukan dalam berbagai pemberitaan media kasus ini layaknya takkan pernah selesai. Sasarannya pun bukan hanya pada perempuan dewasa saja, namun anak-anak juga. Data terbaru kekerasan seksual yang telah direkap oleh Komnas Perempuan bahwa Jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebesar 299.911 kasus (Komnasperempuan.go.id) .
Menimbang banyaknya laporan pelecehan seksual ini, terdapat solusi awal yang telah ditawarkan pemerintah adalah dengan mencetuskan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Banyaknya kritikan dari elemen masyarakat pada KUHP, dikarenakan pengaturan mengenai perkosaan dalam revisi KUHP dinilai terlalu sempit. Seperti pada pasal 491 sampai pasal 499 mengatur bahwa Tindakan perkosaan atau pemerkosaan hanya terkait penetrasi organ intim pria ke perempuan. Hal ini membuat pengaturan mengenai perkosaan menjadi tidak jelas. Sehingga pelecehan seksual seperti yang pernah terjadi pada 12 Oktober 2016 lalu ,seorang pemuda yang telah melakukan pelecehan seksual (yaitu meremas payudara remaja berumur 16tahun) tidak bisa dijatuhi KUHP karena bukan termasuk Tindakan pelecehan seksual yaitu perkosaan, namun hanya dijatuhi hukuman berdasarkan UU tentang perlindungan anak. Terbukti, bahwa KUHP masih belum bisa menyelesaikan kasus pelecehan seksual.
Oleh karena itu, pemerintah berusaha merilis UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) sebagai pengganti KUHP. Dimana sasaran dari UU ini adalah perempuan khususnya pada kehidupan keluarga. UU ini dianggap membuka jalan untuk mengungkapkan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan melindungi hak-hak korban (terutama Wanita). Dimana pada awalnya kekerasan rumah tangga masuk ke ranah privat, dengan UU ini kasus ini ākatanyaā bisa ikut campur dalam masalah rumah tangga. Namun faktanya, ternyata tidak semua tindakan KDRT dapat ditangani secara tuntas karena korban sering menutup-nutupi dengan alasan ikatan struktur budaya, agama, dan belum dipahaminya sistem hukum yang berlaku. Terbukti, bahwa UU PKDRT masih belum bisa menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Tak hanya sampai disitu, akhir-akhir ini ramai terkait RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) yang kabarnya akan disahkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani pada Selasa tangal 18 Januari 2022. Banyak para aktivis gender maupu pegiat anti patriarki menyuarakan RUU tersebut. Bagi mereka RUU ini dianggap membela korban (khususnya perempuan dan anak) dari sudut manapun, tidak seperti KUHP maupun UU PKDRT. Namun pro kontra tetap akan selalu ada apabila hukum dirasa abu-abu. Pada RUU PKS banyak istilah umum pada klausul-klausul yang menyebabkan ketidakjelasan hukum terkait kasus pelecehan seksual. Pertama terjadi perdebatan antara definisi ākekerasan seksualā atau ākejahatan seksualā. Kedua, pada pasal 5 ayat (2) terdapat frasa ātanpa persetujuan korbanā. Hal ini tentu tidak sesuai dengan norma ketika melandaskan pada ketidaksetujuan karena berdampak pada pelegalan zina dan hubungan sesama jenis. Ketiga, definisi Hasrat seksual (contoh LGBT) yang didorong tak boleh masuk ke dalam definisi kekerasan seksual. Dan masih banyak UU pasal karet dimana tafsir yang digunakan sangatlah luas dan berpotensi digunakan untuk kepentingan orang-orang tertentu.
Di lingkungan kampus, polemik Permendikbud no 30 tahun 2021 yang telah diundangkan pada tanggal 3 September 2021 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi juga menuai berbagai tanggapan yang mengarah kepada penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Regulasi yang pada awalnya dihasratkan sebagai tameng untuk membentengi perilaku tak senonoh pada lingkungan perguruan tinggi, dinilai berisi pasal dan ketentuan yang justru kurang memihak pada para penyintas. KH. Nazar Haris, MBA (Ketua Presidium Majelis Ormas Islam) menyampaikan bahwa sesungguhnya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 ini telah mengadopsi draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang telah ditolak masyarakat luas di DPR pada periode 2014-2019 lalu. Seperti mencantumkan beberapa klausul yang mengandung tafsir bahwa kekerasan seksual pada beberapa kondisi diartikan sebagai ātanpa persetujuan korbanā, sehingga dimaknakan, jika dilakukan dengan persetujuan korban maka pelaku tidak akan terkena sanksi apa pun.
Perjalanan UU yang ada di Indonesia dinilai tidak memberikan kekuatan, dan pada akhirnya selalu membutuhkan UU baru. Faktanya berbagai hukum yang telah dibuat ternyata hingga saat ini belum mampu menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual. Masalah sepele yang harusnya jelas dan tidak perlu diperdebatkan seperti perbedaan terminologi kekerasan seksual maupun kejahatan seksual ,justru akan semakin memperpanjang masalah itu sendiri.
JANJI-JANJI ILUSI
Kasus kekerasan seksual ibaratkan fenomena Gunung es, dimana kasus yang terjadi lebih tinggi daripada yang terlaporkan. Banyak korban takut melaporkan kepada pihak berwenang karena dianggap percuma dan berpotensi akan menjadi boomerang bagi para pelapor. Hal itu membuat masyarakat semakin enggan melaporkan tindak kejahatan kepada kepolisian selaku pihak yang berwenang. Hingga pada akhirnya pada tahun 2021 ramai tagar #Percumalaporpolisi.
Disamping itu, hukum yang ada di Indonesia tentunya tidak terlepas dari konvensi global. Pertama, Indonesia telah meratifikasi CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang menjadi kitab babonnya aksi pengarusutamaan gender. Kedua, kampanye Sexual and Reproductive Health and Rights (SRHR) yang diluncurkan saat Konferensi (ICPD) tahun 1994. Ketiga, pada Resolusi Majelis Umum PBB 50/166 tahun 1996 juga kampanye Trust Fund to EVAW (End Violence Against Women) serta deklarasi IPFF (International Planned Parenthood Federation) tentang Hak seksual (2008) yang ditujukan kepada negeri muslim, termasuk Indonesia. Secara internasional janji-janji kesetaraan gender tak membuahkan hasil. Faktanya negara-negara dengan tingkat kesetaraan gender terbaik ala World Bank yaitu salah satunya Prancis, yang dimana juga mengikuti berbagai konferensi gender Internasional, ternyata kasus kekerasan gender disana masih menjadi momok yang belum tersolusikan. Pada 2012, parlemen Prancis meloloskan RUU yang mengatur soal pelecehan seksual sebagai tindak pidana. Bila melecehakan seorang perempuan, para pelakunya akan menghadapi hukuman dua tahun penjara dan denda hingga US dollar 37.000 (sekitar Rp. 500 juta). Namun, sanksi berat tidak mampu menghentikan kejahatan seksual di Prancis. Tujuh belas perempuan mantan Menteri Prancis, termasuk Managing Director IMF Christine Lagarde, mengatakan tidak akan tinggal diam lagi mengenai maraknya pelecehan seksual dalam dunia politik Prancis.
Ini membuktikan bahwa janji-janji kesetaraan gender ala barat adalah janji-janji ilusi. Semua berawal penyangkalan mereka, bahwa kasus-kasus kekerasan seksual disebabkan perilaku mereka yang mendewakan syahwat maupun budaya patriarki. Alih-alih menawarkan solusi justru semakin menambah masalah. Karena bibit masalah kekerasan seksual bukan hanya terletak pada urusan āSeksualā saja namun komprehensif, yaitu;
Pertama, pada bidang ekonomi. Kemiskinan telah menjadi problem yang dihadapi perempuan, diperparah ketika terjadi pandemic Covid-19. Banyak perempuan kehilangan nafkah karena suaminya di PHK, usahanya gulung tikar, atau meninggal karena korban pandemi. Akhirnya Sebagian para istri ikut terjun mencari nafkah untuk mempertahankan ekonomi keluarga. Munculnya arus kesetaraan gender yang memperjuangkan perempuan untuk bisa setara dengan laki-laki dan membuat perempuan bisa turut berpartisipasi dalam perekonomian, yang dimana dianggap mampu mengentaskan masalah kemiskinana perempuan. Tidak jarang istri yang bekerja dengan gaji tinggi dari suami, ia menjadi merasa superior dan membuat suami kurang percaya diri memimpin keluarga. Jika kondisi ini dipertahankan lama-lama akan semakin keruh, sehingga menyebabkan rumah tangga tidak harmonis dan berujung pada perceraian.
Kedua, pada bidang sosial budaya. Sering kali kita temui perempuan bebas mengumbar aurat dan terlihat di berbagai media, seperti iklan di TV, jalan, bahkan sosial media, yang justru fenomena ini dapat mengisi fantasi liar manusia-manusia yang tidak paham ilmu agama. Perempuan sebagai komoditas dalam menggerakkan perekonomian. Misalnya dengan kecantikkannya bisa meraup uang misalnya hanya dengan iklan mobil dengan model Wanita. Kecantikkan Wanita diumbar tanpa ada Batasan, dimana ini salah satunya alasan barat menjadikan Wanita sebagai arodun (komoditas). Selanjutnya, interaksi antara laki-laki dan perempuan tidak memiliki batasan, yang pada akhirnya bebas kesana kemari tanpa mahram bahkan ātidak pacaranā adalah aib bagi orang tua karena merasa āanaknya tidak lakuā. Tak heran, berujung fenomena seks bebas adalah suguhan sehari-hari masyarakat.
Ketiga, pada bidang system informasi. Era digitalisasi kini memudahkan berbagai kalangan untuk mengakses internet dengan suka-suka. Diluar sana banyak para calon generasi penerus bangsa mudah mengakses konten pornografi atau pornoaksi tanpa halangan, dikarenakan tidak ada penjagaan ketat dari negara untuk menghapus konten negatif tersebut. Hal tersebut berbahaya sangat mempengaruhi perilaku seseorang apabila kecanduan pornografi yang bisa berujung kepada pelecehan seksual.
Berbagai bibit polemik yang menyebabkan kekerasan seksual telah membentuk kepribadian sekulerisme (memisahkan agama dari kehidupan) umat islam dalam kehidupan sehari-hari.
UPAYA BARAT
Berbagai tawaran solusi melalui hukum ataupun janji yang diberikan pemerintah maupun konvensi global tidak terlepas dari konstelasi internasional yang bertujuan untuk men-sekulerkan umat muslim. Halnya dokumen Rand Corp yang berjudul āGender Equity in The Workplaceā dan āRAND Proposes Blueprint for Building Moderate Muslim Networksā telah menjadikan tokoh-tokoh muslim sebagai agen untuk mempropagandakan kesetaraan gender sebagai turunannya, mempromosikan pemikirannya yang rusak, dan mengkampanyekan muslim moderat. Rand corp telah mengonsolidasi umat islam dengan menyuntikkan pemikiran moderat untuk melawan pemikiran islam politik. Pertempuran ini tidak hanya bisa mengandalkan perang militer, tapi yang lebih penting adalah melancarkan perang pemikiran. Salah satunya caranya dengan memberikan penafsiran ala barat (moderat) permasalahan kesetaraan gender. Inilah tujuan dari system kapitalisme berasaskan sekulerisme. Kegagalan-kegalan penerapan ini tidak akan pernah selesai apabila hanya diberi regulasi yang ada, selama asasnya atau sistemnya kapitalisme.
SOLUSI ISLAM BAGI PEREMPUAN
Islam sebagai syamilan kaamil agama yang memuliakan perempuan dan menempatkannya pada posisi mulia. Saat zaman jahiliyah (sebelum islam) suka membunuh bayi perempuan hidup-hidup, islam hadir untuk mengembalikan fitrahnya.
Rasulullah shallallahu āalaihi wa sallam juga sering mengingatkan dengan sabda-sabdanya agar umat Islam menghargai dan memuliakan kaum wanita. Di antara sabdanya:
Ų§ŁŲ³ŁŲŖŁŁŁŲµŁŁŲ§ ŲØŁŲ§ŁŁŁŁŲ³ŁŲ§Ų”Ł Ų®ŁŁŁŲ±ŁŲ§
āAku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.ā (HR Muslim: 3729)
Allah berfirman,
ŁŁŁ ŁŁŁ Ų¢ŁŁŲ§ŲŖŁŁŁ Ų£ŁŁŁ Ų®ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁ Ł Ł ŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁŁŲ³ŁŁŁŁ Ł Ų£ŁŲ²ŁŁŁŲ§Ų¬ŁŲ§ ŁŁŲŖŁŲ³ŁŁŁŁŁŁŲ§ Ų„ŁŁŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ¬ŁŲ¹ŁŁŁ ŲØŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł Ł ŁŁŁŲÆŁŁŲ©Ł ŁŁŲ±ŁŲŁŁ ŁŲ©Ł Ų„ŁŁŁŁ ŁŁŁ Ų°ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ¢ŁŁŲ§ŲŖŁ ŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŲŖŁŁŁŁŁŁŲ±ŁŁŁŁ
āDan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.ā (QS. Al RĆ»m [30]: 21)
Menempatkan perempuan dibawah kepemimpinan laki-laki tidak menjadikan laki-laki berhak memperlakukan istri semena-mena. Oleh karena itu, islam memerintahkan laki-laki untuk berbuat baik terhadap perempuan (istri).
Allah subhanahu wataāala menciptakan gharizah nauā pada laki-laki dan perempuan sekaligus memberikan upaya preventif yaitu dengan seperangkat hukum syariat agar tidak terjadi kekerasan seksual. Pertama, islam memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat. Untuk Wanita islam memerintahkan menggunakan pakaian syariāI (Q.S Al- Ahzab : 59. Q.S An-Nur : 31). Kedua, islam melarang laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat / berdua-duaan. Ketiga, Allah melarang perempuan untuk tabarruj yang dapat merangsang naluri seksual laki-laki. Keempat, negara mengontrol ketat seluruh tayangan pada media. Kelima, dalam islam pelaku pelecehan seksual wajib mendapat hukuman karena kekerasan seksual semisal pemerkosaan dan kriminalitas sejenisnya dengan hukuman setimpal sesuai syariat islam.
Beberapa upaya preventif ini hanya akan bisa dilakukan dengan istiqomah apabila sistem yang digunakan benar. Yaitu hanya dengan system islam , berasaskan syariat islam lah yang mampu memegang kendali dengan tegas upaya preventif ini. Dengan ini, islam menjadi satu-satunya system yang mampu mencegah terjadinya kekerasan seksual dengan jaminan sempurna. Regulasi yang hadir saat ini, sebanyak apapun itu takkan mampu menyelesaikan kasus ini sebab pola berpikir sekulerisme yang menjamin kebebasan individu hanya akan menyuburkan kekerasan seksual, bukan menguranginya.




Komentar