“Where is My Precious Junnah...?”
- Emma Leonard

- 23 Feb 2022
- 8 menit membaca
... where are you, when we were persecuted by the infidel invaders, O my Muslim brothers ...
Terjadi sebuah kerusuhan di negeri seribu dewa dewi, yaitu di Karanatka, India. Pada tanggal 8 Februari 2022, virallah sebuah video yang menampilkan seorang Muslimah pemberani berusia 19 tahun yang dimaki oleh sekelompok siswa laki-laki yang memakai selendang berwarna safron (menandakan identitas khas kelompok nasionalis dan agama Hindu) dan meneriakkan semboyan “Jai Shri Ram” yang artinya “Salam Tuhan Ram”. Kemudian dibalas dengan teriakan “Allahu Akbar” yang artinya “Allah Maha Besar” (bbc.com/9/02/22).
Tidak lama kemudian, pihak sekolah mengantarnya ke dalam. Muskaan Khan berkata bahwa ia hanya membela hak dan pendidikannya. Muskaan Khan tidak pernah terlibat masalah dengan pakaian keagamaan. Ia juga menambahkan bahwa siapapun bebas untuk mengenakan hijab, selendang safron, turban di lingkungan kampus. Akan tetapi, hak untuk memakai hijab lambat laun menjadi sebuah kontroversial di Karanatka dalam beberapa pekan terakir.
Nama Muskaan Khan menjadi wajah perlawanan bagi perempuan muda Muslim India di tengah kasus perlawanan tentang hijab. Sikap keberaniannya dan gentar dalam menghadapi setiap ejekan patut untuk diapresiasi. Ditambah dengan pembelaan terhadap dirinya bahwa sebagai warga negara India yang sah punya hak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah tersebut.
Sebenarnya, sebelum peristiwa Khan ini, terdapat juga aksi protes yang digelar oleh 6 orang siswi remaja pra universitas yang dikelola oleh pemerintah di distrik Udupi, Karnataka. Protes ini terjadi lantaran terdapat larangan memasuki kelas bagi siapa saja yang memakai hijab. Udupi adalah salah satu dari tiga distrik di wilayah pesisir Karnataka yang memang sensitif terkait pengurusan agama. Di sini juga terdapat basecamp pendukung kubu partai Bharatiya Janata Party (BJP), sayap kanan Perdana Mentri Narendra Modi.
Tindakan Larangan jilbab pada mahasiswi sekolah kedinasan memicu kemarahan di India. Aktivis mahasiswa dan kelompok hak asasi menuduh administrasi perguruan tinggi bias terhadap minoritas Muslim. “Ini adalah Islamofobia. Itu apartheid,” kata aktivis Afreen Fatima, sekretaris Gerakan Persaudaraan di New Delhi, kepada Al Jazeera (tempo.co/19/01/22).
Peristiwa ini direspon oleh para pelajar Hindu di beberapa sekolah lain yang mulai datang ke kelas dengan memakai selendang safron. Selain itu, peristiwa ini masih terjadi hingga sekarang karena menunggu hasil keputusan pengadilan negara bagian Udapi, untuk penentuan apakah pemakaian selendang safron maupun kerudung diperbolehkan di lingkungan kelas.
Tanggapan Publik
Peristiwa pelarangan penggunaan hijab mendapatkan sorotan dari tokoh feminis Pakistan, Malala Yousafzai. Malala menyatakan bahwa larangan memakai hijab di lingkungan sekolah adalah kebijakan yang mengerikan (kompas.com/9/02/22).
Kemudian, di tanggal 12 Februari 2022, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim, mengeluarkan statemen bahwa kontroversi pelarangan hijab di India menuai bahaya kemanusiaan dan toleransi. Sudarnoto turut prihatin atas peristiwa penistaan yang terjadi dan sedang dialami oleh umat Islam India, khususnya Muslimah.
Peristiwa ini pun turut mendapatkan respon dari duta besar AS. Tepat di hari kamis, tanggal 17 Februari 2022, Duta besar AS membahas terkait Kebebasan Beragama Internasional dan dia mengatakan larangan berhijab akan memberi stigmatisasi dan meninggikan hak-hak perempuan beragama Islam (Al Jazeera/17/02/22). Partai Bharatiya Janata (BJP) yang menjalankan roda pemerintahan di Karnataka dan juga di pusat bahkan telah memberikan dukungan terhadap larangan diskriminatif tersebut. BJP telah berkampanye selama beberapa dekade untuk penerapan Uniform CIvil Code (UCC) yang diyakini minoritas akan sama dengan penerapan hukum Hindu. Ternyata, pada hari selasa berikutnya terjadi aksi yang dilakukan oleh perempuan Muslim yang memakai hijab karena mereka dilarang memasuki sekolah dan perguruan tinggi di seluruh negara bagian.
Lalu, beberapa aksi dilaksanakan di mancanegara, salah satunya ada negara Pakistan. Komunitas Daughters of Islam dari Karachi, Pakistan memberikan pesan yang kuat bahwa hijab adalah pilihan karena itu adalah perintah dari Allah yang Maha Kuasa.
Selain Pakistan, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga memberi kecaman kepada pemerintah India. Pemerintah India balik mengecam OKI karena pernyataanya yang menyampaikan keprihatinan atas larangan hijab di lembaga pendidikan di Negara Bagian Karnataka. India menganggap OKI melakukan propaganda jahat terhadapnya (republika.co.id).
Juru bicara Kementrian Luar Negeri India Arindam Bagchi mengatakan bahwa masalah di India dipertimbangkan dan diselesaikan sesuai dengan kerangka dan mekanisme konstitusional negara, serta etos dan pemerintahan demokratis. Sikap OKI hanya memperburuk reputasinya sendiri. OKI pun menyoroti pidato kebencian di Haridwar dan aksi pelecehan serta perundungan terhadap seorang wanita Muslim yang menegaskan haknya mengenakan hijab.
Hal ini semakin memperlihatkan pada publik tentang dominasi rezim Hindu itu sendiri. Rezim Hindu tidak memberikan rasa keadilan pada minoritas Muslim, seperti perlakuan buruk terhadap masjid-masjid, kekerasan massal (yang terjadi pada tahun 2019 silam) dan penghinaan menambah panjang rangkaian catatan buruk rezim Hindu terhadap minoritas Islam.
India, kurang lebih memiliki populasi sebanyak hampir 1,3 Miliar. Sekitar 78 persen mereka memeluk agama Hindu, sedangkan 14,25 persennya mereka memeluk agama Islam. Meskipun terhitung sedikit, namun sebenarnya pemeluk agama Islam di sana cukup banyak. Dominasi pada Hindu direpresentasikan pada partai yang di bawah kepemimpinan Narendra Modi.
Buah dari ketidakmampuan sistem yang diterapkan manusia dalam mengatur keberagaman.
Telah nampak bahwa salah satu kebijakan dari sistem pendidikan di India tidak memihak kepada umat Islam India. Kebijakan tersebut menyakiti perasaan umat Islam, khususnya muslimah India. Padahal, India sendiri adalah sebuah negara dengan keberagaman agama yang berbentuk republik demokrasi. Sejatinya, negara republik adalah sebuah negara yang menyerahkan kedaulatan kekuasaannya kepada rakyat, bukan dari prinsip monarki. Artinya, rakyat memegang kekuasaan dan negara wajib untuk mendengarkan dan memberikan kebebasan kepada rakyatnya. Demokrasi dan kebebasan adalah satu kesatuan yang tidak dapat diceraikan. Terdapat empat kebebasan yang diakui dalam negara demokrasi, yaitu kebebasan mengemukakan pendapat, kebebasan berkumpul, kebebasan pers, dan kebebasan beragama.
Kebebasan beragama di dalam negara demokrasi mengayomi kebebasan individu untuk menerapkan ajaran agama mereka masing-masing di ruang publik maupun pribadi. Kebebasan beragama adalah hak yang telah disebutkan di dalam perjanjian hak asasi manusia sebagai hak yang tidak bisa ditunda pemenuhannya oleh negara selama dalam marabahaya, seperti perang sipil atau invasi militer. Sedangkan muslim di India adalah salah satu dari rakyat yang mana aktivitas untuk beragama dan taat padanya layak untuk diberikan kebebasan. Hak untuk memakai hijab semestinya dibebaskan untuk perempuan muslim di India, baik di ruang publik maupun pribadi. Jadi, jika mengikuti idiil dari kebebasan negeri demokrasi, memakai hijab di lingkungan kampus diperbolehkan serta mendapatkan hak dan keamanan.
Akan tetapi, rakyat Islam India malah mendapatkan peraturan yang seringkali tidak memihak. Sebut saja ada UU Amandemen Warga Negara India yang disahkan pada tahun 2019 silam. Isi dari UU tersebut yakni memberikan kewarganegaraan pada imigran ilegal non-Muslim dari Afganistan, Bangladesh, dan Pakistan. Warga Muslim India tidak mendapatkan kewarganegaraan. Lalu disusul dengan adanya peraturan pelarangan hijab. Peraturan larangan hijab ini adalah bagian dari bukti kekejaman rezim Islamophobia India terhadap muslim. Terlebih tidak ada alasan yang jelas dan tidak ada bahaya yang timbul dari penggunaan hijab.
Rezim penguasa dari partai radikal Hindu makin banyak mengeluarkan kebijakan anti Islam. Seharusnya, mereka juga memberikan hak kepada sebagian rakyatnya. Faktanya? Mereka adalah para wakil rakyat yang harus mendengarkan suara rakyatnya sendiri. Lantas, mereka berkuasa atas pilihan rakyat siapa? Untuk apa mereka berkuasa jika tidak mendengarkan suara dan tuntutan rakyatnya?
Sebenarnya, keberagaman adalah anugrah yang bersifat fitrah, tidak bisa dihindari. Tetapi ternyata sampai detik ini India belum bisa menyelesaikan persoalan tersebut. Persoalan kerudung telah menunjukkan bahwa sistem pemerintahan India tidak bisa atau rentan dalam mengatur keberagaman ini. Sebenarnya tidak ada masalah dengan pemakaian kerudung atau selendang safron, akan tetapi karena ada indikasi tidak menghargai hak Muslim, maka terjadi diskriminasi yang sangat kejam.
Diskriminasi yang kejam terhadap minoritas Islam tidak hanya terjadi di India saja. Tetapi juga terjadi di berbagai negara :
Kejahatan rezim zionis Israel terhadap Muslim Palestina
Kasus ini tentu tidak ada muslim yang tidak tahu. Sejak tahun 1948 hingga sekarang belum bisa diselesaikan, bahkan semakin parah. Wilayah yang dikuasai Palestina semakin sedikit sedangkan wilayah yang dijajah Israel semakin luas. Atas bantuan dari negara penjajah –Inggris dan AS- akhirnya ia bisa menguasai minoritas Muslim.
Kejahatan rezim Buddha Myanmar terhadap Rohingnya.
Rohingnya, salah satu suku Muslim asli penduduk di Myanmar mengalami diskriminasi yang cukup memilukan. Mereka diusir dan sebutan stateless disematkan padanya. Padahal mereka punya hak untuk hidup secara layak. Hal ini cukup memilukan karena Myanmar adalah negara yang mendapatkan penghargaan nobel perdamaian seluruh dunia. Akan tetapi punya catatan hitam.
Kejahatan rezim Cina komunis terhadap Uighur
Kaum minoritas Muslim ditempatkan dalam kamp konsentrasi yang luas di wilayah Xinjiang. Umat Islam di sana dipaksa untuk tidak bisa memenuhi gharizah at tadayyunnya. Kejahatan rezim Cina komunis adalah untuk mengubah komposisi demografi agar bisa dikuasai oleh suku Han yang mayoritas nonmuslim.
Kasus Jammu Kashmir di India
Kashmir terletak di utara India. Krisis sering terjadi di sana lantaran letaknya yang berhimpitan dengan Pakistan (di sebelah Barat) dan Cina (di sebelah Timur). Telah terjadi pembantaian 600.000 muslim Kashmir di India hanya dalam 7 hari pada tahun 1947. Ribuan etnis Gujars dibantai di Mohalla Ram Nagar. Desa Raipur di Jammu benar-benar terbakar habis. Tujuan utama penguasa Hindu Dogra adalah untuk mengubah komposisi demografi daerah tersebut dengan menghilangkan populasi Muslim (The Times London)
Inilah bukti bahwa aspek kebebasan sistem demokrasi hanyalah bualan semata atau delusi. Indah dalam ilusi bayangan namun tidak bisa direalisasikan secara nyata. Tidak hanya di India, tetapi hampir di seluruh negara demokrasi, di mana Islam menjadi minoritas, tidak mendapatkan haknya secara benar dan nyata. Jangankan di negara tersebut, bahkan di negara yang mana Islam jadi mayoritas pun tetap saja mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan. Kasusnya sama, yaitu kontroversial pelarangan dan penghinaan hijab yang pernah terjadi pada tahun 2017 silam.
Umat Islam Tidak Berdaya Membela “Minoritas” Muslim
Kasus penistaan minoritas Islam tidak bisa disikapi hanya dengan kecaman-kecaman maupun protes. Akar masalahnya adalah kondisi yang buruk buah dari sistem yang diterapkan di masing-masing negara yang sekuler kapitalistik demokrasi nasionalistik. Negara dengan model begitu menganggap agama bukan menjadi sesuatu yang penting dalam konteks bernegara. Nasionalisme juga turut berpengaruh, lihat saja OKI yang bisa memberikan kecaman, yang mana sesungguhnya umat Islam bisa melakukan lebih dari sebuah kecaman, yaitu memberikan perlindungan total pada muslim minoritas yang diperlakukan buruk oleh rezim sekuler.
Umat Islam kini tidak lagi memiliki negara sebagai perisai atau junnah yang bertindak sebagai pengayom. Dalam ajaran Islam, kata minoritas itu tidak ada, yang ada yaitu ahlu dzimmah. Isitilah minoritas sendiri muncul dari Eropa pada abad ke-16. Sistem minoritas-mayoritas diterapkan oleh negara yang menerapkan dan menganut paham demokrasi nasionalisme. Masyarakat dikelompokkan berdasarkan etnis, bahasa ibu, ras dan budaya, termasuk agama serta kriteria lain yang membuat satu kelompok disebut minoritas.
Islam menganggap seluruh warga negaranya dalam satu derajat yang sama, tidak ada perbedaan yang tajam. Hal ini dibuktikan di dalam Ad-Daulah al-Islamiyah bahwa Negara Islam Madinah yang dipimpin oleh Rasulullah saw pernah mengadakan perjanjian yang disebut sebagai Piagam Madinah. Piagam tersebut menggambarkan perjanjian di antara kaum Muhajirin, Anshar dan Yahudi. Perjanjian itu merupakan satu manhaj yang mengatur interaksi antara kabilah-kabilah Yahudi dan kaum Muslim, setelah sebelumnya ditetapkan aturan main yang mendasari interaksi di antara kaum Muslim sendiri dan siapa saja yang mengikuti mereka. Yang dimaksud dengan kaum Yahudi di piagam Madinah bukan kabilah-kabilah Yahudi yang hidup bertetangga, tetapi mencakup setiap orang yang ingin menjadi warga negara Daulah Islam. Mereka berhak memperoleh perlindungan dan hak yang sama dalam mu’amalah bersama-sama kaum Muslim. Sebab, saat itu mereka adalah ahlu dzimmah.
Lalu, di dalam buku The Role of The Vatican in The Encounter dan The Jews of Islam, tertulis bahwa ketika pada masa Utsmaniyah, terdapat beberapa Yahudi yang mengungsi ke tanah Islam karena ada gelombang persekusi di Eropa tengah. Kaum Yahudi tersebut berasal dari Iberia peninsula. Mereka diundang untuk menempati di berbagai wilayah Utsmani selama masa inkusisi Spanyol, yang mana rezim monarki Spanyol yang dipimpin oleh Ferdinand dan Isabella, memaksa seluruh warganya memeluk agama kristen. Bagi non Kristen juga turut dipaksa untuk pindah agama Kristen juga, termasuk Islam dan Yahudi.
Sekelumit fakta sejarah di atas menggambarkan bahwa khilafah sangat menghargai warga negaranya. Khilafah akan memberikan perlindungan kepada warga negaranya, sekalipun mereka imigran. Selain itu, di rancangan UUD yang dikeluarkan oleh penulis kitab Nizhamul Islam dari Hizbut Tahrir, dikeluarkan satu gambaran tentang UUD yang terkait dengan pasal 6 dan 7. Pasal 6 menyebutkan bahwa negara tidak membeda-bedakan individu rakyat dalam aspek hukum, peradilan, maupun dalam jaminan kebutuhan rakyat dan semisalnya. Seluruh rakyat diperlakukan sama tanpa memperlihatkan ras, agama, warna kulit, dan lain-lain.
Sedangkan dalam pasal 7 disebutkan bahwa negara memberlakukan syariah Islam atas seluruh rakyat yang berkewarganegaraan (Khilafah) Islam, baik muslim maupun non muslim dalam bentuk-bentuk berikut ini :
1. Negara memberlakukan seluruh hukum Islam atas kaum Muslim tanpa kecuali.
2. Orang-orang non-muslim dibiarkan memeluk akidah dan menjalankan ibadahnya di bawah perlindungan peraturan umum.
3. Terhadap orang-orang non-muslim, dalam hal makanan, minuman dan pakaian, diperlakukan sesuai dengan agama mereka, sebatas apa yang diperbolehkan hukum-hukum syara’.Namun, sayang seribu sayang, negara yang seperti itu sudah keburu diruntuhkan oleh pengkhianat Mustafa Kemal. Umat Islam yang menjadi “minoritas” tidak bisa mengharapkan perlindungan kepada negara yang menerapkan sistem demokrasi sekuler kapitalistik nasionalisme yang jelas terlihat bobroknya. Harapan muslim India dan lain-lain akan hadirnya kehidupan adil dan tenang bagi mereka hanya bisa terwujud dalam naungan khilafah.
Kesimpulan
Maka dari tulisan analisis di atas bisa disimpulkan sebagai berikut :
1. Kezhaliman, dalam bentuk pelarangan kerudung di India dan dimanapun harus ditolak.
Kezhaliman dalam bentuk apapun, khususnya pelarangan berkerudung di manapun harus ditolak. Sebagai milenial muslim, maka sudah menjadi kewajiban untuk berada di garda terdepan dan mendukung siapapun yang menentang kezhaliman. Umat Islam harus makin masif membela saudaranya dimanapun, termasuk di India. Tidak boleh berhenti untuk menentang kezhaliman,
2. Dunia membutuhkan kekuatan baru, Khilafah, untuk menjaga kaum Muslimin dan menebarkan rahmat ke seluruh dunia.
Umat Islam harus menyatukan kekuatan, menyatukan visi untuk mengakselerasi perjuangan penegakan khilafah. Terlebih sekarang adalah bulan Rajab, sebuah momentum yang pas untuk menggelorakan perjuangan, mendorong proses dakwah Islam kaffah untuk menegakkan Khilafah kembali dan mendekatkan diri pada pertolongan Allah swt dengan cara bersegera melayakkan diri.[]




Komentar