RUU TPKS Bukan Solusi Kekerasan Seksual
- Emma Leonard

- 26 Jan 2022
- 3 menit membaca
Diperbarui: 31 Jan 2022

Perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum HW semakin menambah catatan kelam kasus kekerasan seksual di Indonesia pada tahun 2021. Apalagi si pelaku sudah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2016, telah lahir 9 anak dan 2 orang santri lainnya tengah mengandung.
Angka kasus kekerasan seksual dipandang telah mengalami peningkatan. Di dalam catahu komnas perempuan tahun 2021, terdapat 1.731 kasus yang tercatat. Artinya, dalam 1 hari, tercatat 4 kasus kekerasan seksual. Karena angka yang tinggi inilah, RUUTPKS (Rancangan-Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dituntut untuk segera disahkan agar bisa mengurangi angka kekerasan seksual di Indonesia.
RUUTPKS ini asal mulanya dari RUU PKS yang mengalami penggantian judul. Draf baru ini juga hanya mengakui 4 jenis kekerasan seksual yang semula ada 9 jenis. Diantaranya: 1) Pelecehan seksual (fisik dan non fisik); 2) Pemaksaan Kontrasepsi; 3) Pemaksaan Hubungan Seksual; 4) Eksploitasi Seksual. (News.detik.com, 3/9/2021).
Setali tiga uang, RUU ini memiliki kemiripan dengan Permendikbudristek no 30 tahun 2021. Letaknya ada di definisi kekerasan seksual yang ada di pasal 1 ayat 1, yaitu kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang , dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.
Kalimat yang perlu diamati adalah kalimat ābertentangan dengan kehendak seseorangā. Lantas bagaimana hukumnya bila seseorang atau korban berkehendak atas serangan seksual? Hal ini tidak diatur oleh UU. Oleh karena itu, peraturan seperti ini mengundang kontroversi di seluruh lapisan masyarakat karena tidak lengkap.
Padahal seks suka sama suka alias zina adalah perbuatan yang dinista Allah. Sudah jelas termaktub di dalam surat Al Isra ayat 32.
ŁŁŁŁŲ§ ŲŖŁŁŁŲ±ŁŲØŁŁŲ§Ū ٱŁŲ²ŁŁŁŁŁŁ°Ł Ū Ų„ŁŁŁŁŁŁŪ„ ŁŁŲ§ŁŁ ŁŁŁ°ŲŁŲ“ŁŲ©Ł ŁŁŲ³ŁŲ§ŁŲ”Ł Ų³ŁŲØŁŁŁŁŲ§
(Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.)
Meskipun mengalami revisi dan penggantian judul, RUU ini sama saja dengan RUU PKS yang juga sama-sama kontroversial karena isi di dalam RUU nya juga ada tulisan hubungan seksual tanpa persetujuan korban alias sexual consent. RUU-RUU ini dilandasi atas piagam hasil dari CEDAW (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita) pada tahun 1984 silam. Konvensi yang dilandasi atas dasar HAM ini diselenggarakan tingkat dunia yang mana Indonesia menjadi negara yang meratifikasi konvensi tersebut. Artinya, Indonesia mau untuk diikat dengan konvensi CEDAW.
HAM sendiri melandasi seluruh orang untuk mengontrol dan menentukan secara bebas hal-hal yang berkaitan dengan seksualitas. Artinya jika ada pergaulan bebas, ya berarti perbuatan itu dibela oleh HAM!
Lantas apa bahaya yang akan terjadi jika RUU ini ngotot tetap disahkan? Yang ada malah makin marak pergaulan bebas. Mohon maaf, prostitusi juga bisa makin berkembang. Semua aktivitas yang dilandasi atas asas āini semua kami lakukan karena kita suka sama suka dan atas kehendak kami. Kami dibela HAMā makin menjadi-jadi. Setelah hamil di luar kehendak, yang dilakukan yaitu aborsi. Kasus aborsi sendiri sudah terjadi sebanyak 2 juta tiap tahunnya di Indonesia. (solopos.com, 17/02/21).
Selain itu, perbuatan gonta-ganti pasangan ini juga menjadi salah satu penyebab virus HIV menyebar dengan cepat. Sudah ada 7.105 ODHA baru di Jatim tercatat pada tahun 2020. (rri.co.id, 13/01/2020). Subhanallah!
Inilah yang terjadi jika menggunakan hukum yang dibuat oleh manusia, lalu hukum Islam tidak diambil dan diterapkan di suatu negara. Bahkan hukum dan ajaran Islam malah dinistakan dan dilecehkan. Para pengemban dakwahnya dijegal dan dipidana. Hukum yang dilandasi oleh sekulerisme tidak akan bisa memberikan solusi yang solutif. Justru semakin menambah masalah baru.
Islam memiliki solusi yang solutif dan praktis. Di dalam kitab Nizhomul Ijtimaāi yang ditulis oleh Syekh Taqiyuddin An Nabhani, Islam memiliki peraturan yang bersifat preventif dan menjerakan pelaku.
Pertama, mengatur tiap individunya. Perempuan menutup auratnya dengan jilbab dan khimar. Sedangkan laki-laki menundukkan pandangannya. Hal ini disebabkan tiap manusia memiliki naluri yang disebut gharizah nauā. Naluri ini muncul dari faktor eksternal jika ada yang memicunya. Hanya pernikahan yang sah untuk bisa menyalurkan naluri ini. Selain itu, Islam juga melarang kegiatan khalwat.
Kedua, mengatur lingkungan. Islam mengharamkan adanya media maupun tayangan yang mampu memancing syahwat beredar luas di masyarakat. Lalu, Islam juga melarang aktivitas ikhtilath atau bercampur baur antara laki-laki dan wanita selain dalam bidang pendidikan, perdagangan, kesehatan dan peradilan.
Ketiga, menghukum keras pelaku zina dan pelaku kekerasan seksual dengan rajam atau cambuk yang disesuaikan dengan status pelaku. Aktivitas rajam dan cambuk harus disaksikan oleh seluruh masyarakat agar memberikan efek jera pada pelaku dan menimbulkan efek psikologis bagi yang akan melakukan zina. Korban dari kekerasan seksual mendapatkan diyat atau uang tebusan yang setara dengan 100 ekor unta.
Sayangnya, ketiga peraturan ini tidak bisa dilaksanakan dengan sempurna tanpa adanya negara yang menjadi stakeholdernya. Karena hukum Islam tidak bisa diterapkan dengan asas liberalisme sekularisme. Hal itu bagaikan mencampur air di dalam minyak panas. Semoga hukum Islam kembali ditegakkan dan diterapkan kembali dengan kaffah. Aamiin.[]



Komentar